MUDANESIA - Buntut dari tindakan Raffi Ahmad yang melanggar protokol kesehatan setelah divaksin Covid-19, Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 Januari 2021.
Sudah 2 pihak yang melaporkan Raffi Ahmad. Yang pertama, seorang advokat publik bernama David Tobing yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Depok.
Yang kedua, yang melaporkan Raffi Ahmad adalah ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).
Baca Juga: Gempa Bumi Mamuju Sulawesi Barat, 8 Orang Tewas dan 637 Luka-luka
Raffi Ahmad sudah meminta maaf atas perbuatannya itu. Raffi mengakui perbuatannya tidak terpuji dengan tidak menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak beberapa jam setelah vaksinasi.
Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan menyebutkan Raffi adalah seorang figur publik yang memberi pengaruh. Seharusnya bisa menjaga sikap.
"Dia kan influencer, bersama Presiden lagi. Habis itu dia melakukan pesta-pesta yang sebenarnya tidak boleh. Apalagi dia publik figur yang dipercayakan sosialisasi Covid-19," kata Lisman.
Baca Juga: Bermain Kaca Mata dengan Crystal Palace, Tren Kemenangan Beruntun Arsenal Terhenti
Lisman mengatakan permintaan maaf Raffi tidak menghentikan proses hukumnya.