Hari Raya Imlek 2021, 32 Narapidana Konghucu Dapatkan Remisi Khusus

- 12 Februari 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi Imlek
Ilustrasi Imlek /freepik

MUDANESIA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Remisi khusus Hari Raya Imlek 2021 itu diberikan kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana, yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” kata Reynhard Silitonga, dinukil dari Antara, Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: Tahun Kerbau Logam, Ahli Feng Shui Sebut Para Pemilik Shio Ini Bakal Beruntung dalam Hal Asmara

Dari 32 narapidana penerima remisi khusus Imlek, seluruhnya mendapatkan pengurangan sebagian hukuman.

Rinciannya ialah 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Reynhard mengatakan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara daring berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ucap Reynhard.

Baca Juga: KTP Tertinggal di Minimarket, Dua Perempuan Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu berjumlah 12 narapidana.

Kemudian disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 4 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana.

Sementara sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat masing-masing sebanyak dua orang.

Halaman:

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x