KTP Tertinggal di Minimarket, Dua Perempuan Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

- 12 Februari 2021, 07:37 WIB
Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. /Dok. Tribratanews.humas.polri.go.id

MUDANESIA - Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan berinisial SF (26) dan AFC (27) karena kartu tanda penduduk (KTP) tertinggal saat membobol sebuah minimarket di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat 29 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kemudian saat pemilik minimarket akan membuka toko sekitar pukul 6.00, dia menyadari bahwa gerainya telah dibobol.

Baca Juga: Terdengar Lagi, Suara Dentuman di Wilayah Kota Bandung, Ini Penjelasan dari BMKG Terkait Sumber Suara

"Pemilik dari minimarket pada saat akan kerja itu melihat minimarket sudah jebol," kata Yusri Yunus, dikutip dari Antara, Jumat 12 Februari 2021.

"Cuma pada saat dia melihat pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan," sambung dia.

Temuan KTP atas nama SF dan peristiwa pembobolan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Asik, Polri Kasih Hadiah Swab Antigen Gratis di Rest Area Selama Libur Imlek

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SF dan AFC di kontrakannya di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 3 Februari 2021.

"KTP itu milik SF, dari situ dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jatimakmur, Kota Bekasi," tambahnya.

Dijelaskan Yusri, modus keduanya adalah mencuri minimarket yang tutup dan kemudian membobol kunci pintu "rolling door" minimarket tersebut.

Baca Juga: Beasiswa Sarjana SEA 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksinya

Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka menggunakan seragam dari minimarket yang dibobolnya sehingga masyarakat yang melihatnya aksi keduanya tidak curiga.

"Setelah berhasil masuk mengambil barang milik minimarket tersebut yang memang kosong. Produk yang ada di sana itu ada beberapa yang diambil, baik itu peralatan peralatan rumah tangga, makanan dan lain sebagainya," kata Yusri.

Saat diperiksa lebih lanjut keduanya mengaku baru sekali melakukan pencurian di minimarket, meski demikian penyidik kepolisian mengatakan ada indikasi bahwa keduanya adalah spesialis pembobol.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan di Tahun Kerbau Logam 2021, Shio Naga, Kelinci, dan Ular: Stop Stres Makan Banyak Sayur

Akibat perbuatannya, SF dan AFC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.***

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x