Dua Tim Dibentuk untuk Merevisi Pasal Karet di Undang-undang ITE

- 20 Februari 2021, 11:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE./
Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE./ /Antara/HO-Kemenko Polhukam

MUDANESIA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.

Menurut dia, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Baca Juga: Banyak Formasi Karena 700 Ribu PNS Pensiun, Siapkan Berkas Berikut untuk Ikut Seleksi Pendaftaran CPNS 2021

Tim pertama itu, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 20 Februari 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud MD.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x