MUDANESIA - Seleksi PPPK adalah kependekan dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Seleksi PPPK 2021 secara khusus dibuka untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru.
Mereka yang lolos seleksi PPPK 2021 akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk seleksi PPPK tahun 2021 ini, para guru honorer termasuk kategori 2 (eks- Tenaga Honorer Kategori 2) juga diperbolehkan untuk mendaftarkan diri.
Menurut Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), seleksi PPPK 2021 dengan seleksi CPNS 2021 bisa dibilang hampir sama tetapi tidak serupa.
Dalam seleksi PPPK 2021, hanya akan ada 2 tahapan seleksi.
Seleksi PPPK 2021 hanya terdiri atas Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jadi tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seperti yang ada dalam seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: Guru Honorer Dapat Daftar Rekrutmen PPPK 2021, Wajib Paham Alur Seleksi Berikut Ini
Lebih lanjut Iwan Syahril juga menjelaskan bahwa materi yang diujikan untuk seleksi guru PPPK 2021 hanya tentang kemampuan guru, baik dari sisi pengetahuan maupun kemampuan mengajarnya.