Jangan Khawatir, Meskipun PPPK, Tidak Bisa Diberhentikan Semena-mena, Berikut Penjelasan dari BKN

- 19 Februari 2021, 14:45 WIB
Mekanisme PPPK: Memberikan Perlindungan dan Tingkat Kesejahteraan Guru Honorer.
Mekanisme PPPK: Memberikan Perlindungan dan Tingkat Kesejahteraan Guru Honorer. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

MUDANESIA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dalam jangka waktu tertentu dan bisa diberhentikan ataupun diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.

Pemberhentian tersebut menjadi kekhawatiran bagi calon pelamar PPPK 2021. Calon pelamar PPPK 2021 resah bila diputus kontrak secara semena-mena.

Akan tetapi, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, perjanjian kerja PPPK tidak hanya berkaitan dengan batas waktu. Tetapi juga berkaitan dengan target kinerja yang harus dicapai.

Baca Juga: Wajib Diketahui Pelamar CPNS 2021, Dokumen Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran agar Lolos Seleksi

"Pemberhentian ASN PPPK itu tidak mudah. Harus sesuai dengan aturan dan penilaian yang objektif," kata Bima.

Adanya penilaian kerja yang objektif akan ada aturan tambahan untuk guru dari instansi pembina jabatan fungsional guru yaitu Kemendikbud. Selain itu, PPPK juga tetap mendapatkan NIP dari BKN, sehingga apapun yang terjadi pada PPPK masuk di database ASN BKN.

Adapun beberapa kebijakan yang ditetapkan dalam seleksi PPPK 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bukan Kader Parpol, Kang Emil Salip Ganjar di Posisi 2 Elektabilitas Calon Presiden, Prabowo Tetap Teratas

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK dengan batas maksimal penerimaan sebanyak satu juta guru. Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru PPPK, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah