Setelah Mobil, Hunian juga Mendapatkan Potongan Pajak Hingga 100 Persen, Berikut Kriterianya

- 3 Maret 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi pembelian rumah baru.
Ilustrasi pembelian rumah baru. /@KemenkeuRI/

Masyarakat juga hanya akan mendapatkan insentif maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang.

Properti yang dibeli juga tidak bisa dijual kembali dalam waktu satu tahun.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah