Setelah Mobil, Hunian juga Mendapatkan Potongan Pajak Hingga 100 Persen, Berikut Kriterianya

- 3 Maret 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi pembelian rumah baru.
Ilustrasi pembelian rumah baru. /@KemenkeuRI/

Untuk rumah susun yang nilainya maksimal Rp2 miliar mendapatkan insentif 100 persen PPN-nya ditanggung pemerintah. Sementara rumah yang kisaran harga Rp2 miliar-5 miliar akan mendapatkan 50 persen ditanggung pemerintah.

" Ini flat dari Maret sampai Agustus 2021," katanya.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan insentif properti ini diberikan karena sektor bisnis ini memberikan andil atau kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.

Baca Juga: Pemuda Ini Bangun Karena Lembaran Uang Setelah 200 Hari Dinyatakan Koma

Berdasarkan catatan, selama 20 tahun terakhir PDB dari sektor properti meningkat 7,8 persen. Kemudian pada 2020 meningkat kembali menjadi 13,6 persen.

Namun dari sisi pertumbuhan, sektor properti mengalami kontraksi pada 2020 sebesar minus 2,0 persen. Bahkan, sektor kontruksi turun lebih dalam, yakni minus 3,3 persen.

Syarat Mendapat Insentif PPN

Insentif PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk rumah yang sudah selesai dan siap dihuni. Masa periode pemberlakuan insentif ini mulai bisa dinikmati masyarakat pada 1 Maret 2021 hingga 6 bulan ke depan atau akhir Agustus 2021.

Baca Juga: Setelah Ditahan Semalam, Polisi Bebaskan Millendaru, Berikut Penjelasan dari Polda Metro Jaya

" Ini turunnya adalah untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp5 miliar," ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah