Siapkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19, Syarat Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 12:00 WIB
Mulai dari pemberlakuan PPKM Darurat, sertifikat vaksinasi kini wajib dibawa saat akan melakukan perjalanan.
Mulai dari pemberlakuan PPKM Darurat, sertifikat vaksinasi kini wajib dibawa saat akan melakukan perjalanan. /Instagram @memomedsos/

MUDANESIA - Pemerintah memutuskan lebih memperketat kegiatan masyarakat dengan dijalankannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam pernyataannya yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Januari 2021 di Jawa dan Bali. PPKM ini, kata Jokowi, lebih ketat dari sebelumnya.

" PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: PT KAI Batalkan 9 KA Karena PPKM Darurat, Bea Tiket Dikembalikan Penuh

Terdapat perubahan dalam syarat aturan bepergian jarak jauh baik dengan pesawat, bus, dan kereta api. Perubahan tersebut yaitu penggunaan kartu vaksin sebagai syarat wajib bepergian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan masyarakat yang melakukan perjalanan darat harus menyertakan surat atau sertifikat vaksin. Minimal, sertifikat vaksin dosis pertama.

Lalu, masyarakat juga wajib membawa surat keterangan negatif covid-19 lewat pemeriksaan RT-PCR atau RT-antigen. Untuk tes RT-PCR harus dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan RT-antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Bio Farma Klaim PCR Kumur Mampu Deteksi 10 Varian Virus COVID-19, Bisa Digunakan Anak-anak Hingga Lansia

Begitu juga jika masyarakat melakukan perjalanan dengan kereta api di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang harus membawa sertifikat vaksin covid-19, serta hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x