MUDANESIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali diterapkan mulai Sabtu, 3 Juli 2021. PPKM darurat itu akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021.
Untuk membantu masyarakat saat PPKM darurat, pemerintah akan mempercepat dan memperluas distribusi bantuan sosial.
Percepatan bansos itu terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat, program sembako 18,8 juta KPM, serta perpanjangan bantuan sembako tunai Mei-Juni untuk 10 juta KPM.
Baca Juga: Perhatikan 5 Hal Ini agar Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Lolos Seleksi Administrasi
“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat, 2 Juli 2021.
Muhadjir mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Bansos utamanya akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Sembako 18,8 juta KPM, dan perpanjangan BST Mei-Juni 10 juta KPM.
Baca Juga: COVID-19 Meningkat, Ini 5 Cara Menjaga Keuangan buat Karyawan
Rapat koordinasi itu juga digelar untuk menyinkronkan penyaluran bansos. Hal ini supaya bansos tersebut bisa betul-betul tepat sasaran.