Berlaku Hari Ini, Simak Syarat untuk Naik KA Jarak Jauh dan Lokal

- 26 Juli 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram/@keretaapikita

MUDANESIA - Mulai hari ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin menggunakan Kereta Api Jarak Jauh maupun lokal.

Pelanggan di Pulau Jawa dan Sumatera harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu. VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan, khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Percepat Kucurkan Dana Rp 16,50 Triliun, BNI Minta Warga Cepat Cairkan Semua Bansos

Dikutip dari Antara, sedangkan bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, dia melanjutkan, mereka tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

"Syaratnya tetap harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni Martinus, Minggu, 25 Juli 2021.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun, kata dia, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, untuk pelanggan berusia di bawah 5 tahun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia Terinfeksi COVID-19 Diketahui Miliki Komorbid Diabetes

Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal, pihaknya tetap memberlakukan persyaratan ketat bagi pelanggan yang ingin menggunakan moda transportasi ini.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x