MUDANESIA - Calon hakim agung Artha Theresia Silalahi masuk ke dalam 24 peserta seleksi calon hakim agung 2021.
Artha menjadi sorotan karena menyatakan persetujuannya terhadap penjatuhan hukuman mati bagi koruptor dan bandar narkoba.
Termasuk putusan untuk Udar Pristono yang dijatuhi vonis 5 tahun pidana penjara karena menerima gratifikasi Rp78 juta.
Hal lain yang menjadi sorotan dari Artha adalah harta yang dimilikinya yang mencapai lebih dari Rp40 miliar. Dalam tiga tahun terakhir, harta Artha melonjak pesat.
Artha Theresia Silalahi sendiri diketahui tengah mengikuti seleksi calon Hakim Agung 2019 oleh Komisi Yudisial (KY). Artha pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hingga hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artha juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2005.
Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Artha melaporkan kepemilikan harta sebesar Rp416 juta dalam laporan tahun 2017. Saat itu ia menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.
Baca Juga: Sudah Punya Akun Tapi Gagal di tahun 2020? Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
Sementara dalam laporan tahun 2020, saat ia menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, harta kekayaan Artha melonjak mencapai Rp43,4 miliar.