Berikut 7 Aturan Penyesuaian Ekonomi Bertahap dengan Kehati-hatian Bagi Kafe, Restoran dan Mal di Jawa Barat

- 11 Agustus 2021, 10:56 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Instagram/@ridwankamil/

MUDANESIA - Sebanyak 15 kota/kabupaten di Jawa Barat termasuk wilayah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Untuk 15 kota/kabupaten tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut akan menerapkan penyesuaian ekonomi bertahap dengan kehati-hatian.

Hal itu diungkapkan Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil dalam unggahan di akun Instagram @ridwankamil, pada Selasa, 10 Agustus 2021.

"Kabar sedikit gembira, penyesuaian ekonomi bertahap dengan kehati-hatian," demikian diungkapkan Kang Emil dalam kolom keterangan foto.

Baca Juga: Singgung Marah Soal KK Karena Rencana Nikah, Jane Abel Beri Balas Ucapan Pengacara Bambang Pamungkas

Penyesuaian ekonomi itu akan diterapkan di mal atau pusat perbelanjaan dan kafe/restoran.

"KHUSUS kota Bandung, arahan dari Pemerintah Pusat, walaupun status level 4 boleh buka Mal/cafe/resto menggunakan aturan level 3 sebagai ujicoba," kata Kang Emil.

Berikut peraturan penyesuaian ekonomi bertahap dengan kehati-hatian PPKM Level 3 di Jawa Barat:

Baca Juga: Dampak Pandemi COVID-19 Berkepanjangan: 560 Hotel dan 280 Restoran di Jawa Barat Tutup

1. Untuk mal dan pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tutup pada pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x