Dokter Richard Lee Bebas, Pengacara: Atas Perintah Kapolri Klien Saya Tidak Ditahan

- 12 Agustus 2021, 21:59 WIB
Tangkapan layar Youtube Dr Richard Lee
Tangkapan layar Youtube Dr Richard Lee /


MUDANESIA - Pihak kepolisian akhirnya membebaskan Dokter Richard Lee pada malam ini, Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan didampingi oleh pengacaranya, Razman Nasution dan sang istri Reni Effendi, ia keluar meninggalkan Polda Metro Jaya dengan mengenakan kaos putih bercorak hitam oranye.

Mudanesia melansir dari akun Youtube Star story, tampak Richard Lee dan istri serta pengacara berbicara di depan awak media.

"Pertama saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri, Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah mengatensi kejadian atau perkara klien saya dokter Richard Lee," kata Razman di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dokter Richard Lee, Petisi Ini Ramai Diserbu Warga

"Dan alhamdulilah malam hari ini, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Kapolri maka klien saya tidak ditahan dan insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau menggunakan akun orang lain yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh pinyak penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Terkait dengan wajib lapor, Razman menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan hal yang berbahaya.

"Terkait wajib lapor, tidak, karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa, tidak ada yang berbahaya,"ujarnya tegas.

Baca Juga: Anda Sudah Merasa Cerdas Mengatur Uang? Coba Cek Tanda Seseorang Mapan Secara Finansial?

Sebelumnya, pada Rabu, 11 Agustus 2021, Richard Lee ditangkap oleh polisi dari Polda Metro Jaya di rumah pribadinya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kompleks Investama, Palembang, sekitar pukul 07.00 WIB

Ia ditangkap terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan jeratan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.***

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah