Dokter Richard Lee Ditangkap Bukan Karena Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

- 12 Agustus 2021, 14:18 WIB
Youtuber sekaligus influencer dr. Richard Lee ditangkap polisi di rumah pribadinya di Palembang
Youtuber sekaligus influencer dr. Richard Lee ditangkap polisi di rumah pribadinya di Palembang /Instagram @dr.richard_lee/

MUDANESIA - Penangkapan terhadap dokter Richard Lee di Palembang terkait akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita oleh pengadilan.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, akun Instagram yang diakses secara ilegal itu adalah akun milik dokter Richard Lee sendiri.

Akun tersebut merupakan barang bukti dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri.

Baca Juga: Waspadai Gelombang Ekstrem di Samudera Hindia Selatan Jawa Barat, Jateng, dan Yogyakarta

"Ini berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri," ujar Yusri, Kamis, 12 Agustus 2021.

Untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri, penyidik masih memproses kasusnya. Sementara Dalam kasus akses ilegal ini, Richard dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution membenarkan penangkapan terhadap kliennya tersebut. Namun, ia mempertanyakan surat perintah penangkapannya.

Baca Juga: Kapolda Jabar Akan Tindak Penyelewengan Bansos COVID-19 dengan Modus Apapun

Menurut Razman, penangkapan itu terjadi di rumah Richard Lee di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekitar pukul 7.00 WIB.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah