Mudah! Cara Dapat Kartu Nikah Digital di simkah.kemenag.go.id untuk Pengantin Baru atau Lama

- 12 Agustus 2021, 17:08 WIB
Catat! Ini Manfaat kartu nikah digital
Catat! Ini Manfaat kartu nikah digital /Ahmad Fiqi Purba/dok. kemenag.go.id

MUDANESIA - Kartu nikah fisik sudah resmi dihentikan dan digantikan dengan kartu nikah digital.

Berikut cara untuk mendapatkan kartu nikah digital dari Kementerian Agama.

Mulai Agustus 2021, Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 12 Agustus 2021: Nino Ceraikan Elsa, Kejar Kebenaran Identitas Reyna dari Aldebaran

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” terang Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamarudin Amin dalam keterangan tertulis Kemenag, Selasa, 10 Agustus 2021.

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin tinggal mengisi formulir pendaftaran nikah melalui https://simkah.kemenag.go.id.

Pergantian kartu nikah fisik ke digital dari Kemenag ini sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Pensiun dari Medsos, Denny Darko: Ada Sesuatu di Kehidupan Lamanya

Berikut ini cara dapat kartu nikah digital di simkah.kemenag.go.id:

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah