Dirapel 6 Bulan, Guru dan Tendik Non-PNS di Jawa Barat Dapat Tunjangan Profesi Rp9 Juta

- 13 Agustus 2021, 11:00 WIB
Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi
Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi /Humas Disdik Jabar

MUDANESIA - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan sebanyak 466 guru dan tenaga pendidikan non-PNS di Jawa Barat berhak mendapatkan tunjangan profesi guru senilai Rp1,5 juta per bulan.

Keputusan tersebut dihasilkan setelah mengantongi SK Penugasan Guru yang diserahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi secara simbolis di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar Kota Bandung, Kamis, 12 Agustus 2021.

SK tersebut diserahkan kepada Guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru).

Baca Juga: Mudah! Cara Dapat Kartu Nikah Digital di simkah.kemenag.go.id untuk Pengantin Baru atau Lama

Dedi Supandi mengatakan penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.

Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan.

"Tadi kami sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang," ujar Dedi Supandi.

Baca Juga: Bikin Perjanjian Pranikah, Calon Pengantin Lesti Kejora dan Rizky Billar Ikat Janji yang Unik

Dedi menyampaikan terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun subtansi dan dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah