MUDANESIA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjadwalkan sidang dakwaan untuk Aa Umbara Sutisna pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Terdakwa lainnya, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa juga akan disidangkan di hari yang sama. Namun waktunya berbeda.
Ketiganya akan disidangkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Pakai KA Bandara, Hanya Butuh Waktu 40 Menit ke Yogyakarta International Airport
Berkas perkara atas nama Aa Umbara Sutisna teregister dengan nomor perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg, Andri Wibawa dengan nomor 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg dan M Totoh Gunawan dengan nomor 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg .
M. Totoh Gunawan diperiksa dan ditahan lebih dulu pada 1 April 2021. Namun, Aa Umbara dan Andri Wibawa yang merupakan anaknya, ditahan menyusul, pada 9 April 2021.
Berdasarkan jadwal yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan akan disidangkan di ruang Kusumah Atmadja pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Ada Pesan Puan Maharani di Balik Pakaian Adat Bali Saat Sidang Tahunan MPR RI
Sedangkan sidang Aa Umbara disidangkan di ruang yang sama, ruang Kusumah Atmadja. Tapi jadwalnya pada pukul 11.00 WIB.