Putusan Korupsi Bansos COVID-19 Eks Mensos Juliari P Batubara Dibacakan Hari Ini

- 23 Agustus 2021, 09:00 WIB
Profil Juliari Batubara, Mantan Mensos dan Koruptor Dana Bansos yang Minta Dibebaskan
Profil Juliari Batubara, Mantan Mensos dan Koruptor Dana Bansos yang Minta Dibebaskan /Mantra Sukabumi/

MUDANESIA - Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menghadapi pembacaan putusan atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial covid-19 yang menjeratnya hari ini, Senin, 23 Agustus 2021.

Juliari mengikuti persidangan ini secara virtual dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Vonis Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Muhammad Priatna Dibacakan Hari Ini

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsidair dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Jaksa Penuntut KPK menilai Juliari telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

"Perbuatan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial yang dipimpinnya ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan suatu ironi di tengah penderitaan masyarakat kecil yang terkena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19," kata jaksa.

Baca Juga: Youtuber Muhammad Kece Sebar Penghinaan terhadap Islam, Bareskrim Polri Turun Tangan

Jaksa berharap Juliari mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x