Baca Juga: Presiden Jokowi Longgarkan PPKM Secara Bertahap Mulai Esok Hari , Simak Aturannya!
Melihat aksi ini, Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan.
Buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan dapat dikenakan jika dalam penyelidikan nanti terbukti buaya itu dengan sengaja dibunuh sesuai UU tentang Perlindugngan Satwa nomor 5 tahun 1990.***