TKA China di Konawe Bunuh Buaya dan Memakannya, Ini Alasan Manajemen Kantornya

- 26 Agustus 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi buaya yang dibunuh dan dikuliti tenaga kerja asing di Konawe, Sulawesi Tenggara./
Ilustrasi buaya yang dibunuh dan dikuliti tenaga kerja asing di Konawe, Sulawesi Tenggara./ /Pixabay

Baca Juga: Presiden Jokowi Longgarkan PPKM Secara Bertahap Mulai Esok Hari , Simak Aturannya!

Melihat aksi ini, Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan.

Buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan dapat dikenakan jika dalam penyelidikan nanti terbukti buaya itu dengan sengaja dibunuh sesuai UU tentang Perlindugngan Satwa nomor 5 tahun 1990.***

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah