Izin Tinggal Habis Sejak 2019, Mantan Pelatih Persib Bandung Ini Dideportasi

- 15 September 2021, 07:00 WIB
Arcan Iurie, Pelatih Persib 206/2007
Arcan Iurie, Pelatih Persib 206/2007 /Arief NK/MAUNG BANDUNG

MUDANESIA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah mendeportasi warga negara asing asal Moldova, Arcan Iurie (56).

Arcan adalah mantan pelatih di sejumlah klub sepak bola di Indonesia. Salah satunya, Persib Bandung.

Arcan diketahui tinggal Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 15 September 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi setempat Arief Adi Prayogo, WNA itu dideportasi karena masa berlaku izin tinggalnya sudah habis.

Ia mengatakan, pemulangan paksa terhadap WNA itu berawal dari adanya permohonan layanan WNA oleh penjamin dari WNA asal Moldova yang bernama Arcan Iurie.

“Awalnya kami memperoleh informasi dari Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian tentang adanya pemohon berinisial SFS, istri sekaligus penjamin AI (Arcan Iurie) yang mengajukan permohonan perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap),” katanya sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bikin Mesjid dari Uang Rp500 Juta Hadiah Diet, Ivan Gunawan: Namanya Gabungan Nama Aku dan Deddy Corbuzier

Mendapat permohonan perpanjangan ITAP, pihak Kantor Imigrasi Karawang melakukan pendalaman, dan ditemukan bahwa masa berlaku izin tinggal AI telah habis masa berlakunya sejak 17 Oktober 2019.

“SFS menyampaikan kepada kami bahwa AI mengalami stroke, sehingga terlewat pengurusan perpanjangan izin tinggalnya,” kata dia.

Meski beralasan Arcan Iurie sakit hingga izin tinggalnya habis, pihak Kantor Imigrasi Karawang melakukan pemeriksaan terhadap Arcan Iurie dan istrinya.

Baca Juga: Resep Mudah Masak Menu Ikan Salem Tomat Hijau dan Perhitungan Biayanya!

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengambilan keputusan dari pimpinan Kantor Imigrasi, Arcan Iurie dianggap melanggar pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 20211 tentang Keimigrasian.

"Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” katanya.

Akibat melakukan pelanggaran tersebut, Arcan Iurie dideportasi beberapa waktu lalu.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x