Minta Aturan Rekrutmen PPPK Dibenahi, Persatuan Guru Uraikan Hal yang Perlu Direvisi

- 26 September 2021, 01:52 WIB
Ilustrasi  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan PPPK./
Ilustrasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan PPPK./ /Pexels/Pixabay

MUDANESIA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) begitu juga memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.

Hal itu disebabkan karena kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.

“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru,” kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi di Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Saat Gus Miftah, Ustadz Yusuf Mansur dan Petinggi NU Belajar dari Hercules

Selain itu, Mudanesia melansir dari Antara, Unifah mengatakan manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki, agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Unifah, mulai dari masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.

“Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.

Baca Juga: Ada Dugaan Ribuan Kluster PTM di Jawa Barat, Disdik Jabar Angkat Bicara

Selain itu, Unifah melanjutkan, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antar sesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

Proses seleksi, menurutnya, harus didasarkan nilai akumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil wawancara.

PGRI juga meminta Kemendikbudristek meninjau ulang tingkat kesukaran soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai terlalu menekankan pada aspek kognitif.

Tak hanya itu, PGRI juga meminta pemerintah meninjau kembali kesahihan perangkat tes.

Baca Juga: China Sebut Mata Uang Kripto Ilegal, Ini Sederet Alasannya

PGRI juga menekankan bahwa pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK.

“Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan,” kata Unifah melanjutkan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan terdapat kebijakan tiga kali seleksi kompetensi bagi Calon Guru PPPK Tahun 2021.

“Panselnas Seleksi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK 2021 memberikan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi sebanyak tiga kali,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis saat itu.***

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah