MUDANESIA - Upeti yang diterima terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19 Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara ternyata diterima juga oleh anak-anaknya. Anak Aa Umbara menerima uang hingga ratusan juta rupiah.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 18 Agustus 2021 lalu, disebutkan dua anak Aa Umbara menerima uang dari pemborong proyek pengerjaan hotmix.
Dua anak Aa Umbara yang menerima uang itu adalah Rian Firmansyah dan Andi Wibawa. Salah satu kebutuhannya, untuk keperluan mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR RI.
Seorang pengusaha yang bergerak di bidang penjualan aspal hot mix, yang bernama Agung Maryanto memberikan uang Rp500 juta untuk dua anak Aa Umbara tersebut. Juga Rp50 juta untuk adik Umbara, Usep Sukarna.
"Pada tahun 2019, Agung Maryanto menemui terdakwa dan anaknya terdakwa bernama Rian Firmansyah di rumah dinas Bupati Bandung Barat, dalam pertemuan tersebut terdakwa meminta sejumlah uang kepada Agung Maryanto untuk digunakan membantu Rian Firmansyah dalam pencalonannya sebagai anggota DPR RI," seperti dibacakan dalam dakwaan.
Untuk pencalonan Rian, diserahkan uang Rp200.000.000. Setelah itu, Agung mendapatkan dua paket proyek pengerjaan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat dengan total nilai proyek Rp5.060.000.000.
Uang Rp300.000.000 dari Agung juga diserahkan untuk Andri Wibawa, anak Umbara. Alasannya digunakan untuk investasi pada usaha wisata kelinci yang dikelola Andri. Setelah itu, Agung kembali mendapatkan dua proyek pengerjaan jalan senilai Rp5.280.680.500.