Eks Pimpinan DPRD Jawa Barat Ade Barkah Dituntut 5 Tahun Penjara: Suap Bantuan Provinsi Kabupaten Indramayu

- 14 Oktober 2021, 19:19 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani menghadirkan sejumlah saksi eks pimpinan DPRD Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 20 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani menghadirkan sejumlah saksi eks pimpinan DPRD Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 20 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

MUDANESIA- Eks pimpinan DPRD Jawa Barat Ade Barkah dituntut lima tahun pidana penjara. 

Selain itu, Ade Barkah diwajibkan membayar membayar uang pengganti. Besarannya mencapai Rp750 juta.

Tuntutan dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Atlet Selam Jawa Barat Peraih Medali Emas Memilih Pulang Naik Bus, Ridwan Kamil Beri Penjelasan

Menurut jaksa KPK, Ade dinilai terbukti menerima suap berkaitan dengan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu. Ade terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan)," ujar Jaksa KPK.

Jaksa KPK mengusulkan tuntutan hukuman lain berupa kewajiban Ade membayar uang pengganti. Besarannya mencapai Rp750 juta. Angka tersebut sama besarnya dengan nilai yang yang diterima Ade dari pengusaha, Carsa ES. 

Baca Juga: Pacar Agnes Monica Tulis Ini di Medsos, Netizen Beramai-ramai Terjemahkan Maksudnya

Ade wajib membayarnya dalam batas waktu satu bulan setelah putusan dibacakan.

"Apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," ujar Jaksa KPK. 

Jaksa KPK menambahkan tuntutan pencabutan hak politik Ade untuk dipilih dalam kontestasi politik selama lima tahun.

Baca Juga: Karakter dan Peruntungan orang yang Lahir Hari Kamis, Mangsa Karo Menurut Paririmbon Sunda dan Primbon Jawa

Ade Barkah dan Siti Aisyah menjalani sidang pertamanya pada 30 Agustus 2021. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 April 2021.  

Sidang perkara ini merupakan sambungan dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Indramayu, dan sambungan perkara dari Abdul Rozak Muslim, anggota DPRD Provinsi Jabar, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.

Untuk kasus yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Siti Aisyah.***

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah