MUDANESIA- Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial sembako saat covid-19 dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara sudah berjalan delapan pekan.
Sejumlah saksi sudah memberikan keterangan di bawah sumpah tentang Aa Umbara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Sejumlah fakta persidangan juga telah terungkap mengenai perbuataan dugaan korupsi Aa Umbara.
Berikut sejumlah fakta persidangan yang terungkap dalam sidang Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung yang dirangkum Mudanesia.com
1. Virtual
Persidangan terpaksa dilakukan secara virtual di mana para terdakwa tetap berada dalam penahanan di Jakarta. Sementara, saksi-saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
2. Wakil Bupati Bandung Barat tidak laporkan jual beli jabatan