Tuntut Aa Umbara 7 Tahun Penjara, KPK Singgung Kesamaan dengan Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara

- 25 Oktober 2021, 17:11 WIB
Sidang tuntutan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung, 25 Oktober 2021
Sidang tuntutan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung, 25 Oktober 2021 /MUDANESIA/Sofia Khansa/

MUDANESIA- Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin 25 Oktober 2021. 

Saat membacakan tuntutan untuk Aa Umbara, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyinggung kasus korupsi bantuan sosial covid-19 mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Jaksa KPK menyebutkan ada kesamaan antara korupsi yang dilakukan Aa Umbara dengan Juliari P Batubara. 

Baca Juga: Dinilai Mengkhianati Masyarakat KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara atas Korupsi Proyek Bansos COVID-19

"Masih segar dalam ingatan kita, pada tanggal 5 Desember 2020, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum Mensos Juliari Batubara yang dalam proses persidangannya terbukti telah menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bansos covid-19," ujar jaksa.

"Demikian juga dalam kasus ini, terjadi transformasi perbuatan pidana dalam bentuk yang lain bukan dalam bentuk tindak pidana suap," lanjutnya.

Jaksa menyebutkan ada beberapa hal yang disoroti dalam kasus Aa Umbara. 

Baca Juga: Karina Salahkan Andin Biarkan Irvan Menghancurkan Hidup Nino: Ikatan Cinta 25 Oktober 2021

Selaku Bupati KBB, Aa Umbara telah menyalahgunakan kewenangan dengan turut serta dalam pengadaan tersebut dengan mengambil alih peran PPK. Aa Umbara telah menunjuk langsung penyedia kegiatan yaitu Totoh Gunawan yang merupakan bagian tim suksesnya.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah