Melanggar Aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang, Restoran Milik Atlet Dansa Disegel Satu Bulan

- 28 Oktober 2021, 08:47 WIB
Marabunta Resto & Bar ditutup sementara oleh pemerintah daerah setempat karena melanggar aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang. ./
Marabunta Resto & Bar ditutup sementara oleh pemerintah daerah setempat karena melanggar aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang. ./ /Faceook Marabunta Resto & Bar

"Pak wali kota dan pak kapolrestabes sudah baik, tapi masih banyak yang melanggar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di Ibukota Jawa Tengah yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1 pada Selasa, 26 Oktober 2021 dini hari.

Baca Juga: Marak Kasus Pinjol, Wali Kota Surakarta Gibran Buka Layanan Aduan Kasus Pinjol untuk Warga

Dua restoran, masing-masing Marabunta dan Holywings yang berlokasi di Jalan Cenderawatih di Kompleks Kota Lama Semarang.

Selain jam operasional, kedua restoran itu juga melanggar jumlah pengunjung yang diizinkan.

Pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan UU no. 4 tahun 1984 tentang wabah menular.***

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah