Melanggar Aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang, Restoran Milik Atlet Dansa Disegel Satu Bulan

- 28 Oktober 2021, 08:47 WIB
Marabunta Resto & Bar ditutup sementara oleh pemerintah daerah setempat karena melanggar aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang. ./
Marabunta Resto & Bar ditutup sementara oleh pemerintah daerah setempat karena melanggar aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang. ./ /Faceook Marabunta Resto & Bar



MUDANESIA - Petugas Satpol PP Kota Semarang menutup sementara dua restoran di kawasan Kota Lama yakni Marabunta dan Holywings. Kedua restoran tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di masa pandemi Covid-19.

Diketahui, Marabunta merupakan restoran milik atlet dansa Provinsi Jawa Tengah Nadia Lutvina Wijaya.

Saat pemerintah daerah menerapkan aturan pembatasan jam operasional untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19, restoran ini disinyalir masih beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan. Akibatnya, restoran tersebut dikenai sanksi sementara.

Baca Juga: Indomaret Bekasi Pasang Spanduk Parkir Gratis, Reaksi Warganet: Semoga Banyak Ditiru...

"Ditutup sementara satu bulan, setelah itu diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, seperti dilansir Mudanesia dari Antara, Kamis, 28 Oktober 2021.

Purwanto menegaskan, jika setelah dijatuhkan sanksi ini pihak pengelola masih melakukan pelanggaran serupa, maka tidak menutup kemungkinan izin usahanya akan dicabut.

"Batas sampai pukul 00.00 WIB, namun kedua tempat ini juga melebihi jam itu," ungkapnya tegas.

Baca Juga: Cari Juara, Para Juri LKSN PDBK Sedang Menilai Karya Ratusan Siswa Berkebutuhan Khusus se-Indonesia

Ia meminta para pengusaha tertib mematuhi aturan karena Kota Semarang sudah masuk ke PPKM Level 1.

"Pak wali kota dan pak kapolrestabes sudah baik, tapi masih banyak yang melanggar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di Ibukota Jawa Tengah yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1 pada Selasa, 26 Oktober 2021 dini hari.

Baca Juga: Marak Kasus Pinjol, Wali Kota Surakarta Gibran Buka Layanan Aduan Kasus Pinjol untuk Warga

Dua restoran, masing-masing Marabunta dan Holywings yang berlokasi di Jalan Cenderawatih di Kompleks Kota Lama Semarang.

Selain jam operasional, kedua restoran itu juga melanggar jumlah pengunjung yang diizinkan.

Pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan UU no. 4 tahun 1984 tentang wabah menular.***

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah