Aa Umbara Merasa Didzalimi, Uang Honor Dipakai Bantu Masyarakat Miskin: Ini Kekeliruan Nyata!

- 2 November 2021, 20:38 WIB
Pemborong Ini Serahkan Uang Ratusan Juta ke Dua Anak Aa Umbara, Salah Satunya Modal Nyaleg DPR RI
Pemborong Ini Serahkan Uang Ratusan Juta ke Dua Anak Aa Umbara, Salah Satunya Modal Nyaleg DPR RI /Instagram @Rianfirmansyah.official/

MUDANESIA- Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara Sutisna merasa terdzalimi dengan tuntutan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial covid-19 di KBB.

Jaksa KPK meminta Aa Umbara dihukum karena kasus korupsi di KBB dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp.300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Aa Umbara diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.379.315.000 dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Baca Juga: Hendak Terbang ke Papua, Rombongan Atlet Disabilitas Sumatera Utara Malah Dapat Kejutan dari Gubernur Ganjar

"Hal tersebut jelaslah merupakan suatu kekeliruan yang nyata dan benar- benar menzolimi saya. Sebab saya tidak pernah melakukan hal-hal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya dalam pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. 

Aa Umbara juga membantah menerima gratifikasi terkait pengadaan paket sembako, mutasi jabatan, dan proyek lainnya. 

Ia menyebutkan jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan tersebut di persidangan. 

Baca Juga: Warga Solo Ini Bayar Pajak Rp56.000, Gibran Rakabuming Berikan Mobil Seharga Rp220 Juta

"Adapun penerimaan uang yang pernah diterima oleh Ajudan saya adalah dari honor sebagai Narasumber dan honor lainnya, serta semua penerimaan itu selalu diterima oleh Ajudan saya yakni Kamaludin dan Wisnu selama saya jadi Bupati dari tahun 2018 hingga tahun 2021," katanya. 

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x