Pengguna Transportasi Darat Wajib PCR, Ini Yang Akan Dilakukan Dishub Jabar!

- 2 November 2021, 11:44 WIB
Pengguna transportasi darat termasuk sepeda motor dengan jarak tempuh 4 jam wajib membawa hasil tes PCR di wilayah Jawa Bali./
Pengguna transportasi darat termasuk sepeda motor dengan jarak tempuh 4 jam wajib membawa hasil tes PCR di wilayah Jawa Bali./ /Martin Fuhrmann./Pixabay

MUDANESIA - Dinas Perhubungan Jawa Barat akan menjalankan perintah terkait surat edaran dari Kementerian Perhubungan tentang kewajiban tes PCR bagi pengguna perjalanan darat di wilayah Jawa Bali. Kepala Dinas Perhubungan Jabar Koswara mengatakan hal tersebut.

Menurut dia, pihaknya tidak ikut dalam melakukan pemeriksaan.

"Kami tidak ikut melakukan pemeriksaan," ujar Koswara, seperti dilansir Mudanesia dari Pikiran Rakyat, Selasa, 2 November 2021.

Koswara menuturkan, strategi pelaksanaan yang ia lakukan sesuai SE 90/2021 tersebut yaitu melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan.

"Sosialisasi mungkin dilakukan dengan optimalisasi penggunaan sosmed. Kemudian koordinasi kita bisa lakukan dengan mengirimkan surat edaran kadishub ke pelaku transportasi sebagai tindak lanjut SE ini," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Baru: Naik Mobil Pribadi Jawa Bali Wajib Tunjukkan Hasil Tes RT-PCR, Termasuk Pesepeda Motor!

Untuk pengawasan, lanjut Koswara, yaitu melalui pengawasan optimal di simpul-simpul yang menjadi kewenangan provinsi yaitu terminal, stasiun dan bandar udara.

"Untuk pengecekan di jalan dilakukan oleh stakeholder terkait,"ujarnya.

Masih sesuai dengan SE, kata dia, kebijakan tersebut sifatnya dinamis karena menyesuaikan dengan perkembangan situasi pandemi saat ini.

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x