INFO Layanan SIM Keliling Polresta BOGOR Kota Hari Ini, 20 November 2021

- 20 November 2021, 08:41 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi Hari ini, Jumat 19 November 2021
Jadwal SIM Keliling Sukabumi Hari ini, Jumat 19 November 2021 /

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polresta Bogor Kota, hari Sabtu 20 November 2021. 

Bagi anda warga Bogor dan sekitarnya, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling di kawasan Polresta Bogor Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.

Gerai layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota ada di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor.

Baca Juga: Catat Lokasinya! Layanan SAMSAT SIM Keliling ONLINE Polres KARAWANG Hari Ini, Sabtu 20 November 2021

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 9.00 hingga 12.00.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Dua Titik Gerai Perpanjangan SIM SAMSAT Keliling ONLINE KABUPATEN CIREBON Hari Ini, Sabtu 20 November 2021

Berikut ketentuan perpanjangan SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau pun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ciptakan Mobil Hemat Energi, Bukti Mahasiswa Mampu Jaga Kedaulatan Negeri, Ini Pemenang di KMHE!

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08.00 s/d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Info Gerai SIM SAMSAT ONLINE Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI Sabtu 20 November 2021

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08.00 s/ d 15. 00 Wib.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa hand sanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib dilampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polresta Bogor Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah