MUDANESIA - Rachel Vennya divonis empat bulan penjara tanpa ditahan. Karena diputuskan juga ada masa percobaan selama delapan bulan.
Rachel Vennya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta karena kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Namun, dua oknum TNI AU yang membantunya mengalami nasib yang berbeda. Keduanya telah ditahan dalam proses penyidikan.
Dalam persidangan pada Jumat 10 Desember 2021, selebritas Instagram (selebgram) Rachel Vennya mengaku membayar Rp40 juta kepada pihak yang membantunya meloloskan diri dari karantina selepas pulang dari Amerika Serikat.
Pada waktu itu, ketentuan durasi karantina setelah perjalanan luar negeri adalah delapan hari.
Rachel mengaku kepada hakim bahwa dia tidak mau menjalani karantina karena merasa tidak nyaman. Dalam perjalanan sebelumnya, Rachel pernah menjalani karantina selama lima hari, sepulang dari Dubai.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SAMSAT ONLINE SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 25 Desember 2021
Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU) memastikan akan memproses hukum dua oknum anggota TNI AU yang diduga membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet Pademangan, selepas pulang dari luar negeri.