Beda Nasib dengan Rachel Vennya, 2 Oknum TNI AU Bantu Kabur Karantina Ditahan Satpomau

- 25 Desember 2021, 07:34 WIB
Sampaikan Permohonan Maaf, Tapi Rachel Vennya tidak singgung kabur dari Wisma Atlet yang Viral
Sampaikan Permohonan Maaf, Tapi Rachel Vennya tidak singgung kabur dari Wisma Atlet yang Viral /Instagram @rachelvennya/

MUDANESIA - Rachel Vennya divonis empat bulan penjara tanpa ditahan. Karena diputuskan juga ada masa percobaan selama delapan bulan.

Rachel Vennya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta karena kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Namun, dua oknum TNI AU yang membantunya mengalami nasib yang berbeda. Keduanya telah ditahan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Proses Tiga Oknum TNI Tabrak dan Buang Jasad Sejoli Nagreg

Dalam persidangan pada Jumat 10 Desember 2021, selebritas Instagram (selebgram) Rachel Vennya mengaku membayar Rp40 juta kepada pihak yang membantunya meloloskan diri dari karantina selepas pulang dari Amerika Serikat.

Pada waktu itu, ketentuan durasi karantina setelah perjalanan luar negeri adalah delapan hari.

Rachel mengaku kepada hakim bahwa dia tidak mau menjalani karantina karena merasa tidak nyaman. Dalam perjalanan sebelumnya, Rachel pernah menjalani karantina selama lima hari, sepulang dari Dubai.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SAMSAT ONLINE SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 25 Desember 2021

Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU) memastikan akan memproses hukum dua oknum anggota TNI AU yang diduga membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet Pademangan, selepas pulang dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah