Tanpa Drama Uraian Air Mata, Herry Akui Perbuatannya dan Minta Maaf Pada Korban

- 20 Januari 2022, 20:43 WIB
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang /

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x