Ini 6 Alasan Jaksa Penuntut Umum Usulkan Herry Wirawan di Hukum Mati dan Kebiri Kimia

- 18 Januari 2022, 08:54 WIB
Jadi Isu Internasional, KejatiJabar Nilai Kasus Ustadz Cabul Hamili Santriwati Sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Jadi Isu Internasional, KejatiJabar Nilai Kasus Ustadz Cabul Hamili Santriwati Sebagai Kejahatan Kemanusiaan /MUDANESIA/ Sofia Khansa/

MUDANESIA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan untuk dihukum mati saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Selain itu terdakwa diminta untuk dihukum kebiri kimia.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.

Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk mengumumkan identitas terdakwa dan disebarkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Apresiasi DPR atas Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan

Asep menuturkan pihaknya meminta hakim juga agar terdakwa membayar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan pidana penjara. Selain itu harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331 juta lebih.

"Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban total Rp 331 juta," katanya.

Deretan hukuman yang diminta jaksa kepada majelis hakin karena sejumlah alasan terkait kekejaman yang dilakukan Herry terhadap para santriwati yang telah dia perkosa.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 18 Januari 2022, Yuk Klaim Segera!

Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x