Tanpa Drama Uraian Air Mata, Herry Akui Perbuatannya dan Minta Maaf Pada Korban

- 20 Januari 2022, 20:43 WIB
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang /

MUDANESIA - Terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan mengakui perbuatannya. Selain itu, Herry juga meminta maaf pada korban yang telah dirugikan oleh perbuatannya.

Pernyataan pembelaan Herry Wirawan itu disampaikan secara daring dari rumah tahanan Kebon Waru, Kamis 20 Januari 2022.  Penasihat hukum Herry Wirawan menyampaikan nota pembelaan versi penasihat hukum di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata.

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Ghazali Emil seusai sidang menyebutkan nota pembelaan Herry yang dibacakan langsung hanya sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SAMSAT SIM Keliling ONLINE Polres KARAWANG Hari Ini, 20 Januari 2022

"Sudah selesai dibacakan pledoi HW, dengan penasehat hukumnya. HW bacakan sendiri, pada intinya yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan kepada keluarganya, dan pihak-pihak lain," kata Dodi. 

Dodi juga menyebutkan dalam nota pembelaan pribadinya, Herry meminta hakim untuk meringankan hukumannya. Akan tetapi, Dodi mengatakan Herry tidak menampakkan rasa penyesalan. 

"Kami akan membacakan sikap kami satu minggu lagi pada 27 Januari 2022. Jadi, tunggu nanti tanggapan pada pembelaan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Ghazali Emil, sesuai sidang. 

Baca Juga: 11 Kode Promo Roblox yang Masih Aktif di Bulan Januari 2022, Banyak Item Gratis yang Bisa Diklaim

Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Herry juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186. Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan bagi Herry berupa kebiri kimia.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x