KPK Tangkap 5 Orang dalam OTT di Kota Surabaya, Salah Satunya Adalah Hakim di PN Surabaya

- 20 Januari 2022, 22:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK./

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 20 Januari 2022.

Di samping itu, kata Ali, KPK saat ini juga telah membawa lima orang yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta menuju ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Hadiah Garena Free Fire 20 Januari 2022

KPK telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu 19 Januari 2022.

Melalui operasi tangkap tangan tersebut, Ali menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 20 Januari 2022, Yuk Klaim Segera!

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menduga kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua aparatur sipil negara di Pengadilan Negeri Surabaya terkait sidang pengadilan hubungan industrial (PHI).

"Kasus PHI yang kami dengar, bukan masalah persidangan praperadilan, tetapi saya tidak bisa pastikan. Karena itu sekilas info yang saya dapat dari awak media, tetapi belum bisa jawab pasti kasus masalah OTT tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, seperti dikutip dari ANTARA.

Terkait status dua oknum ASN PN Surabaya berinisial IH selaku hakim dan H selaku panitera pengganti juga masih belum tahu karena menjadi kewenangan KPK.

Baca Juga: NFT Koruptor Indonesia Dijual di Opensea, Catut Nama dan Logo KPK

"Status belum bisa jawab karena kami belum konfirmasi rilis KPK, apakah masih saksi, apakah tersangka, dan perkara dikaitkan belum bisa kami jawab secara pasti," ujarnya.

Pihaknya juga masih belum menentukan sikap terkait status kepegawaian dua oknum tersebut karena kejadian masih satu hari dan belum ada informasi resmi dari KPK.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah