Jadi Tersangka Korupsi Di Usia 24 Tahun, Netizen Menobatkan Nur Afifah Balqis Sebagai Koruptor Termuda

- 20 Januari 2022, 21:26 WIB
  Nur Afifah Balqis  wanita muda yang ditangkap KPK karena dugaan kasus korupsi
Nur Afifah Balqis wanita muda yang ditangkap KPK karena dugaan kasus korupsi /Antara/

MUDANESIA - Nur Afifah Balqis menjadi sorotan netizen setelah diketahui sebagai salah satu tersangka korupsi. Bahkan karena usianya yang masih muda, yakni 24 tahun, Afifah Balqis disebut-sebut cocok dinobatkan sebagai koruptor termuda. 

Afifah Balqis disejajarkan dengan pejabat korup lainnya seperti Setya Novanto, M. Nazarrudin dan masih banyak lagi. 

Nur Afifah Balqis merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat, Balikpapan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Terus Diserbu Karena Kritik Kajati Berbahasa Sunda, Akhirnya Arteria Dahlan Meminta Maaf

Dalam konferensi persnya, KPK menetapkan 6 tersangka kasus suap tersebut yang meliputi Abdul Gafur (AG), Mulyadi (MI), Edi Hasmoro (EH), Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB).

KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022 dan menemukan uang sejumlah Rp447 juta di rekening bank Nur Afifah Balqis. Uang itu diduga telah digunakan Abdul Gafur untuk keperluannya.

KPK menyampaikan kronologis terjadinya korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Skandal ini bermula pada tahun 2021 saat Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Hanya Dua Lembar Tulis Pembelaan, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

Tak tanggung-tanggung, nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar yang sedianya dialokasikan untuk proyek 'multiyears'.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x