KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Kota Banjar

- 23 Desember 2021, 21:26 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Kota Banjar
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Kota Banjar /

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Herman Sutrisno, KPK juga menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.

"Ada dua orang tersangka dalam kaitan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Hayu Lurs! Klaim KODE REDEEM PUBG Mobile Hari Ini 23 Desember 2021

Firli mengatakan kasus yang menjerat dua orang tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh KPK.

"Serta dilakukan upaya penyelidikan mendalam sehingga kami dapat menemukan bukti permulaan yang cukup dan kami yakini telah terjadi suatu peristiwa pidana dan dilakukan oleh dua orang tersangka atas nama HS bersama-sama dengan RW, " ucap Firli.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Pertimbangan Cuaca, Pencarian Dua Korban yang Hanyut di Sungai Cibodas Bandung Barat Dihentikan Sementara

Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x