Kejanggalan Terungkap, Polres Karawang Tangkap Istri Terlibat Pembunuhan Suaminya

- 25 Januari 2022, 09:14 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pexels.com/ Cottonbro/

Kronologis kejadiannya, ada sebuah kesepakatan antara isteri korban inisial N dan pacarnya berinisial AN.

Saat itu pada malam hari, AN masuk ke rumah korban melalui jendela kamar yang dibukakan oleh N dari dalam. Kemudian AN masuk rumah, dan N memastikan kalau korban dalam keadaan tertidur lelap.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah PONTIANAK Hari Selasa 25 Januari 2022

Saat itulah pelaku membunuh korban dengan memukul korban dengan menggunakan penumbuk padi. "Setelah memukul dan menganiaya korban hingga meninggal, pelaku keluar lewat pintu belakang," kata dia.

Kemudian pelaku N yang merupakan istri korban memastikan kondisi korban, apakah sudah meninggal atau belum.

Saat dipastikan korban telah meninggal dunia, isteri korban berinisial N berpura-pura berteriak meminta tolong kepada tetangganya.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah BIMA Hari Selasa 25 Januari 2022

Pelaku N berteriak kalau suaminya telah menjadi korban pembunuhan.

Dalam pemeriksaan terungkap kalau isteri korban berinisial N dijanjikan akan dinikahi oleh AN jika suaminya meninggal dunia. Selain itu, juga terungkap motif sakit hati dalam kasus pembunuhan itu.

Akibat perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah