Kronologis kejadiannya, ada sebuah kesepakatan antara isteri korban inisial N dan pacarnya berinisial AN.
Saat itu pada malam hari, AN masuk ke rumah korban melalui jendela kamar yang dibukakan oleh N dari dalam. Kemudian AN masuk rumah, dan N memastikan kalau korban dalam keadaan tertidur lelap.
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah PONTIANAK Hari Selasa 25 Januari 2022
Saat itulah pelaku membunuh korban dengan memukul korban dengan menggunakan penumbuk padi. "Setelah memukul dan menganiaya korban hingga meninggal, pelaku keluar lewat pintu belakang," kata dia.
Kemudian pelaku N yang merupakan istri korban memastikan kondisi korban, apakah sudah meninggal atau belum.
Saat dipastikan korban telah meninggal dunia, isteri korban berinisial N berpura-pura berteriak meminta tolong kepada tetangganya.
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah BIMA Hari Selasa 25 Januari 2022
Pelaku N berteriak kalau suaminya telah menjadi korban pembunuhan.
Dalam pemeriksaan terungkap kalau isteri korban berinisial N dijanjikan akan dinikahi oleh AN jika suaminya meninggal dunia. Selain itu, juga terungkap motif sakit hati dalam kasus pembunuhan itu.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman seumur hidup.***