MUDANESIA - Tiga pelaku penabrakan di Nagreg sekaligus pembuangan jasad sejoli Handi dan Salsabila diperiksa di Jakarta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan adalah pembunuhan berencana karena mereka telah mengatur upaya menyembunyikan jasad korban yang telah ditabrak dengan membuangnya ke sungai.
Nahasnya, meski sudah ada bukti yang jelas, salah satu pelaku menunjukkan upaya berbohong.
Baca Juga: Polisi Umumkan Sketsa Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Menurut dia, melihat dari upaya berbohongnya, maka ancaman hukuman mati sudah tidak bisa lagi ditoleransi.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tiga prajurit TNI penabrak pasangan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terancam Pasal 340 KUHP, yang mengatur soal pembunuhan berencana, yang hukuman maksimalnya adalah pidana mati.
Pasal 340 menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Baca Juga: Jadwal Solat untuk Wilayah PONTIANAK Hari Rabu 29 Desember 2021
"Terlepas dari motivasinya, Pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," kata Andika.