MUDANESIA- Aa Umbara mengajukan upaya hukum banding atas vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bandung pada Kamis, 4 November 2021.
Upaya banding itu telah dilakukan oleh pengacaranya, Rizky Rizgantara, ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Upaya banding dilakukan atas putusan hakim yang menghukum Aa Umbara menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan paket bantuan sosial paket sembako di masa pandemi.
Baca Juga: Weapon Royale, Gold Royale, Pink Guardian, dan Elite Pass: KODE REDEEM FF Hari Ini 12 November 2021
Aa Umbara dinyatakan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepada daerah dengan mengintervensi kegiatan pengadaan.
Aa Umbara juga terbukti menerima uang suap jabatan dari aparatur sipil negara (ASN).
Aa Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Namun menurut kuasa hukum Aa Umbara, dakwaan yang diberikan kepada kliennya itu tidak tepat.