Aa Umbara Ajukan Upaya Banding, Tidak Terima Vonis 5 Tahun Penjara Korupsi Paket Sembako COVID-19

- 12 November 2021, 17:45 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19. /Instagram @photodiagonal/Instagram

MUDANESIA- Aa Umbara mengajukan upaya hukum banding atas vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bandung pada Kamis, 4 November 2021.

Upaya banding itu telah dilakukan oleh pengacaranya, Rizky Rizgantara, ke Pengadilan Tinggi Bandung. 

Upaya banding dilakukan atas putusan hakim yang menghukum Aa Umbara menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan paket bantuan sosial paket sembako di masa pandemi.

Baca Juga: Weapon Royale, Gold Royale, Pink Guardian, dan Elite Pass: KODE REDEEM FF Hari Ini 12 November 2021

Aa Umbara dinyatakan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepada daerah dengan mengintervensi kegiatan pengadaan.

Aa Umbara juga terbukti menerima uang suap jabatan dari aparatur sipil negara (ASN).

Aa Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Baca Juga: Klaim Hadiah Garena Free Fire Indonesia: KODE REDEEM FF Aktif 12 November 2021, Banyak Diamond dan Elite Pass

Namun menurut kuasa hukum Aa Umbara, dakwaan yang diberikan kepada kliennya itu tidak tepat.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah