Kejati Jabar Eksaminasi Dugaan Korupsi di Cirebon yang Jadikan Nurhayati Sebagai Tersangka

- 27 Februari 2022, 04:29 WIB
Kejati Jabar saat menggelar jumpa pers terkait eksaminasi kasus Nurhayati, Sabtu, 26 Februari 2022. Komisi Kejaksaan menilaim kasus Nurhayati bisa gugur setelah lewati dua tahapan./Penkum Kejati Jabar
Kejati Jabar saat menggelar jumpa pers terkait eksaminasi kasus Nurhayati, Sabtu, 26 Februari 2022. Komisi Kejaksaan menilaim kasus Nurhayati bisa gugur setelah lewati dua tahapan./Penkum Kejati Jabar /

MUDANESIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi atas perkara Nurhayati yang jadi tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon. Kejati Jabar akan mendalami lebih jauh soal perkara yang saat ini sudah P21 di Kejari Cirebon.

"Bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu 26 Februari 2022.

Riyono belum menjelaskan rincian mengenai eksaminasi tersebut. Namun yang pasti, kata dia, tim dari Kejati Jabar akan melakukan evaluasi atas penanganan perkara itu.

Baca Juga: Hoax! JKN KIS Akan Nonaktif Bila Tidak Dipakai Selama 6 Bulan

"Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi, tugas dan wilayah. Oleh karena itu penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya," kata dia.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 Tahap Satu Sudah Dibuka, Simak Persyaratannya dan Batas Waktunya

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x