Uang tersebut langsung digunakan untuk main judi online.
Suherman memasang iklan itu di Facebook dengan menyebutkan bahwa dua perusahaan tersebut sangat membutuhkan seorang karyawan. "Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi korban, namun persyaratan itu tidak layak, termasuk harus tes kesehatan yang tidak lazim," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Baca Juga: Sinopsis “Again My Life’ Episode 1: Kisah Jaksa Muda yang Mati Lalu Dapat Kesempatan Hidup Kedua
Pelaku meminta sejumlah uang dan surat lamaran, bahkan korban juga diminta untuk mengirimkan video tanpa busana sebagai syarat fisik karena dikhawatirkan ada penyakit HIV.
"Namun setelah permintaan dipenuhi, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi, dan korban diancam video tersebut akan disebarkan, jika tidak mengirim sejumlah uang," kata Imron.
Pelaku diamankan pada 21 Maret 2022 di rumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Imron.***