Namun, vonis Edhy diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.
Tak sampai di situ, Edhy kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA menolak kasasi Edhy, namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Ditangkap: Miliki Omset Sampat 330 Miliar
Dalam putusannya, Edhy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.***