Hasil Rampasan dari Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Rp72 Miliar dan USD2.700 Disetor ke Kas Negara

- 10 April 2022, 11:15 WIB
Koruptor Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koruptor Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. /Dok. Antara

Namun, vonis Edhy diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.

Tak sampai di situ, Edhy kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA menolak kasasi Edhy, namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Ditangkap: Miliki Omset Sampat 330 Miliar

Dalam putusannya, Edhy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.***

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah