MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp72 miliar dan USD2.700.
Dana tersebut berasal dari hasil rampasan dari kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga: Perang Sarung di Cimahi, Salah Sasaran Lukai Korban yang Tengah Melintas
Ali menjelaskan, uang itu disetorkan ke kas negara berdasarkan tuntutan jaksa KPK. Jaksa meminta uang tersebut dirampas untuk negara oleh pengadilan.
Penyetoran ke kas negara juga dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," katanya.
Baca Juga: Toko Mutiara Kitchen Kopo Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp 3 Miliar
Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut pada KPK.