MUDANESIA- Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat oleh hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim banding berpendapat hukuman Edhy Prabowo di tingkat pertama tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Siap Baper, Pesona Song Hye Kyo dan Jang Ki Yong Bikin Hati Meleleh di Now We Are Breaking Up
Edhy juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis 11 November 2021.
Adapun putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021. Putusan dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton saragih.
Baca Juga: Catat Lokasinya! Layanan SAMSAT SIM Keliling Online KABUPATEN KARAWANG Hari Ini, 12 November 2021
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).