Jadwal Lokasi SIM Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI 14 April 2022

- 14 April 2022, 10:42 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini, Sabtu 6 November 2021
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini, Sabtu 6 November 2021 /Instagram @simsatlantaspolrescimahi/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Kamis 14 April 2022. 

Gerai layanan SIM Keliling Polres Cimahi terdapat di Alun-alun Kota Cimahi.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 14 April 2022

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

Baca Juga: Aturan Penerima dan Cara Pembagian THR Berdasarkan Surat Edaran dan Aturan Pengupahan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Ringankan Beban Anak Yatim Piatu Karena Pandemi, Polda Jabar dan Apdesi Berikan Santunan

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Perempuan Ini Menyesal Lalai Terhadap Anak Tetangganya, Begini Ceritanya

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x