Berkas Kasus Penipuan Doni Salmanan Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

- 20 April 2022, 13:45 WIB
Doni Salmanan yang membeli minuman Rizky Febian Rp400 juta
Doni Salmanan yang membeli minuman Rizky Febian Rp400 juta /Instagram @donisalmananofficial/

MUDANESIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan tindak pidana berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Bareskrim Polri atas tersangka DS yang dikirim pada Selasa (19/4) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap Maling Motor, Satu Dilumpuhkan Timah Panas

Ketut menjelaskan tersangka Doni Salamanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Setelah menerima berkas perkara itu, lanjutnya, tahap selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari, untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

"Dan jaksa peneliti punya waktu tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P-19) apabila berkas perkara belum lengkap," tambahnya.

Baca Juga: Tanggal 29 dan 30 April, Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I kasus berita bohong dan menyesatkan melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan (DS) ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik melakukan penyelidikan intensif untuk kemungkinan tersangka lain yang diduga terkait dengan Doni Salmanan, dengan memeriksa sedikitnya 64 orang saksi dan 10 saksi ahli. "Terhadap tersangka lainnya yang diduga terkait dengan tersangka DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif," kata Gatot.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x