Gugatan Dikabulkan PTUN, Bank Permata Terbukti Mengajukan Izin IMB dengan Dokumen Palsu

- 8 Juni 2022, 07:34 WIB
Ilustrasi renovasi sebuah gedung
Ilustrasi renovasi sebuah gedung /Pexels.com/

Sementara itu, Deni Hidayatuloh sebagai kuasa hukum penggugat menyebutkan fakta persidangan mengungkap adanya pemalsuan tanda-tangan pada beberapa dokumen yang dimiliki Bank Permata dalam upaya pengajuan IMB untuk pembangunan Gedung baru Bank Permata tersebut.

Untuk diketahui, Bank Permata yang awalnya diduga mengabaikan faktor keselamatan hingga berakhir di meja hijau. Pada tanggal 9 Oktober 2021, panel logam berukuran 3 x 2 meter yang dipasang di Bank Permata jatuh dan hampir menimpa atlet panahan yang sedang latihan di Gedung GGM.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 8 Juni 2022

Kejadian berikutnya yang juga mengancam keselamatan kembali terjadi pada 14 Oktober 2021. Dinding pembatas antara GGM dan Bank Permata yang berada di sebelah timur, hancur terkena imbas pembongkaran yang menggunakan alat berat dan berlanjut kepada beberapa kejadian lain yang membahayakan masyarakat sekitar.

Untuk mencegah kejadian serupa berulang, pihak GGM Archery Camp mengirim surat kepada pejabat yang berwenang, dan melakukan pertemuan serta mediasi dengan PIhak Bank Permata cq Pelaksana Projek, tetapi semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya pada tanggal 23 November 2021, GGM Archery Camp mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk membatalkan IMB Pembangunan Bank Permata Merdeka Bandung.

"Kami menilai pembongkaran yang dilakukan dengan potensi mencelakakan orang lain, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana terhadap asas dan prinsip K3 serta SMK3 Gedung," ujar Deni.

Baca Juga: Pencarian Eril Dilanjutkan, Tapi Situasi Ini Mengalami Kendala Karena Hal Ini

Bahkan ditemukan kejanggalan yang berkaitan dengan nomor IMB. Terdapat 2 nomor IMB, satu yang dipampang di Papan Projek dan satu lagi yang terdapat di system DPMPTSP yang keduanya bersumber kepada 1 nomor resi.

GGM Archery Camp mengajukan laporan ke Polda Jabar pada 2 Desember 2021. Namun pembangunan Bank Permata masih tetap melaksanakan pembongkaran dan pembangunan dengan tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan. Pembangunan dihentikan melalui surat DPMPTSP pada Maret 2022.

Berikutnya pada proses pemeriksaan saksi Prita Andriani (Kepala Kanwil Jawa Barat I Bank Permata) sebagai pemohon dalam bundle permohonan IMB yang disampaikan sebagai bukti dari pihak Tergugat yakni DPMPTSP terungkap bahwa terdapat pemalsuan tanda-tangan pada beberapa dokumen yang terdapat dalam bundle permohonan IMB tersebut.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah