Gugatan Dikabulkan PTUN, Bank Permata Terbukti Mengajukan Izin IMB dengan Dokumen Palsu

- 8 Juni 2022, 07:34 WIB
Ilustrasi renovasi sebuah gedung
Ilustrasi renovasi sebuah gedung /Pexels.com/

Baca Juga: 404 Jamaah Calon Haji dari Kabupaten Bogor Mulai Diberangkatkan

"Dengan adanya fakta persidangan tersebut, kami kira agar dapat ditindaklanjuti sebagai pengembangan dari laporan pidana, pada penyelidikan oleh Penyidik Polda Jabar, karena sejatinya secara kasat mata terlihat perbedaan yang mencolok,sehingga dapat mengakibatkan permohonan itu tidak akan pernah dikabulkan. Tapi mungkin patut diduga ada keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan permohonan IMB itu dikabulkan, tentunya tugas Penyidik lah yang nanti mengungkap siapa saja yang terlibat," ujar Deni Hidayatuloh.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah